Penyerahan Urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Disebut

PEMDA

Pengertian Huku m Pemerintahan Daerah

  • Pemerintahan distrik adalahpenyelenggaraan urusan pemerintahanoleh pemerintah daerah dan DPRDmenurut asas independensi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomiseluas-luasnya dalam sistem dan prinsipNegara Keesaan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam  UUD 1945
  • Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai zarah penyelenggara pemerintahan negeri
  • Pemerintah kawasan yakni penyelenggaraanpemerintahan daerah otonomioleh pemerintahan daerah danDPRD menurut asas Desentralisasi.
  • Rezim Provinsi dan Pemerintahan Kunci

·        Pemerintahan daerah :penyelenggaraan pemerintahan daerahotonomi makanya pemerintah daerah danDPRD menurut alias berdasarkan asasdesentralisasi

·        Pemerintahan pusat : seluruh penyelenggaraan tadbir yangtidak diselenggarakan daerah kedaulatan

  • Dua aspek otonomi

·        Otonomi penuh : semua urusan dan manfaat pemerintahan  yang menyangsang baik menyangkut isi khazanah  atau tata cara penyelenggaraannya (dalam bahasa sehari-hari disebut otonomi)

·        Otonomi tidak penuh : kawasan hanya menguasai  tata cara  penyelenggaraan,tetapi  lain membereskan isi pemerintahannya(tugas pembantuan,medebewind  alias zelfbestuur ).

  • Tadbir

·         Pemerintahan intern arti sempit :penyelenggaraan kontrol manajerial atauadministrasi negara

·         Rezim internal kemustajaban nyana luas :manajemen kekuasaan administratif danlegislatif  tertentu  nan  melekat   lega pemerintahan  daerah  independensi

·        Pemerintahan dalam arti luas : mencakupsemua lingkungan jabatan negara dibidangeksekutif ,  legislatif, yudikatif dansebagainya

  • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

·        Pemerintah pusat : perkakas negarakesatuan RI yang terdiri dari Presiden dan menteri-menteri

·         Pemerintah distrik : pemimpin daerah besertaperangkat daerah otonom nan lain sebagaieksekutif kewedanan

·         Kombinasi pusat dengan kawasan dalamsistem kemandirian pada dasarnya hanyamenyangkut dibidang penyelenggaraanadministrasi negara

  • Dimensi hubungan Pusat danDaerah dalam Otonomi

·        Hubungan wewenang

·         Hubungan pemeriksaan

·         Pernah moneter

·         Hubungan sosi dan daerah serta susunan organisasi pemerintahandi negeri.

  • Otonomi Daerah

·        Autos : sendiri

·         Nomos : aturan

·         Pengundangan sendiri(zelfwetgeving)

·         Perundangan sendiri

·         Mengatur alias memerintah sendiri

·         Tadbir sendiri

·        Perundangan(regeling) dan pemerintahan (   bestuur)

  • Pendapa t juru akan halnya otonomi daerah

·         Van Der Pot : kedaulatan penting peraturan dan pemerintahan dari urusan sendiri (flat tanggasendiri)

·         Logemann : kebebasan bergerak yang diberikan kepada daerah otonom berarti memberikesempatan kepadanya bagi mempergunakan prakarsanya sendiri dari segala  diversifikasi kekuasaannya  untuk  mengelola  kepentingan  publik (penduduk)

·         Ateng Sjafruddin :mempunyai maknakebebasan atas kebebasan (zelfstandig )saja bukan independensi (onafhankelijkheid )

  • Otonomi Kawasan (menurut UU No. 22Tahun 1999)

·        Kewenangan Daerah Otonom untukmengatur dan mengurus kepentinganmasyarakat setempat menurut prakarsasendiri bersendikan aspirasi masyarakatsesuai dengan peraturan perundang-undangan

·        Otonomi daerah yakni hoki,wewenang dan kewajibandaerah otonom untuk menata dan mengurus seorang urusan tadbir dan kepentinganmasyarakat setempat sesuaidengan  peraturan  perundang-undangan

·        Daerah otonom, lebih jauh disebutdaerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-bataswilayah nan berwenang mangatur dan   mengurusi    urusan pemerintahan dankepentingan mahajana setempat  menurut prakarsa sendiri bersandar kanaspirasi publik intern sistem Negara  Ahadiat  Republik  Indonesia

·        Desentraliasi merupakan penyerahan wewenang rezim olehPemerintah  kepada daerah swatantra untuk mengatak dan mengurus urusanpemerintahan dalam sisten NegaraKesatuan Republik Indonesia

·        Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada Gubernur sebagaiwakil pemerintah dan/atau kepadainstansi vertikal di negeri tertentu.

  • Penali

·        Perbedaan kecenderungan atau perjalananarah antara otonomi dan federal, menjadititik jumpa persamaan antara sistem negarakesatuan berotonomi dengan sistem negarafederal

·         Sepanjang otonomi dapat dijalankan secara wajar  dan luas, maka  perbeadaan antara negara kesatuan yang berotonomi dengan negara federal menjadi suatu perbedaan   gradual  b elaka

·        Pertalian Pengawasa

·         Sistem pengawasan menentukan kebebasan satuan  otonomi

·        Lebih banyak dan itensif pengawasan makin sempit kedaulatan otonomi

·        Makin sempit kemandirian makin terbatas

·         Independensi dan pengawasan adalah dua independensi sebelah bersumber satu lembaran berotonomi untukmenjaga bandul antara kecenderungandesentralisasi dan  sentraliasi nan dapatberayun jebah.

·         Aliansi Finansial

·        Hubungan moneter pusat dan daerah dipandang dahulu menentukan kemandiriandaerah

·        Inti perantaraan moneter pusat dan daerah yakni perimbangan keuangan

·        Perimbangan keuangan : memperbesar pendapatan ceria provinsi sehingga lumbung finansial daerah boleh berilmu lebih banyak

·         Dana perbandingan : penerimaan negara yang dibagi antara siasat dan daerah (subsidi darip usat kepada daerah)

·        Tugas pembantuan adalahpenugasan dari Pemerintahkepada daerah dan/atau desa daripemerintah area kepadaKabupaten/Ii kabupaten dan/ataupun desaserta bersumber pemerintahkabupaten/ii kabupaten kepada desa untukmelaksanakan tugas tertentu.

· Daerah Otonom

·        Kesatuan masyarakat hukum yangmempunyai tenggat provinsi tertentuberwenang mengeset dan menguruskepentingan publik setempatmenurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara KesatuanRepublik Indonesia

·         Kawin Kewenangan

·   Bertalian dengan cara pembagianurusan penyelelenggaraanpemerintahan ataupun prinsip menentukanurusan rumah tataran daerah

·   Cara penentuan ini akanmen cerminkan suatu gambar otonomiterbatas atau kedaulatan luas

· Kemerdekaan  Terbatas

·        Urusan-urusan kondominium hierarki kewedanan ditentukansecara katagoris dan pengembangannya diatur dengan cara-pendirian tertentu

·         Apabila sistem supervisi dan sensor dilakukansedemikian rupa, sehingga daerah otonom kehilangankemandirian untuk menentukan secara bebas prinsip-mandu mengatur dan mengurus rumah tanggadaerahnya

·         Sistem sangkut-paut keuangan antara pusat dan daerah yang menimbulkan hal-hal seperti keterbatasankemamuan keuangan kudus distrik yang akanmembatasi ruang  gerak

· Otonomi Luas

·        bertolak lega prinsip : ³semua urusanpemerintahan pada dasarnya menjadiurusan rumah tangga daerah, kecualiyang ditentukan sebagai urusan siasat´(residual powers)

·        Urusan pemerintahan suntuk luas danmeluas searah dengan meluasnya tugasnegara dan atau tadbir untukmewujudkan kesejahteraan  mahajana.

· Perbandingan Otonom i Luas dengan Federalisme

·         Ada negara-negara federal yang sejaksemula menentukan secara katagorisurusan tadbir negara bagian(urusan selebihnya alias residu menjadiurusan federal

·         Terjadi proses sentralisasi puas negara federal yang semula menargetkan barang apa  trik  urusan  pemerintahan  pada negarabagian beringsut menjadi urusan federal

Pembagian kekuasaan negara bertujuan supaya otoritas bukan berlenggek pada satu tangan /satu tubuh .

Pembagian otoritas  menurut para ahli :

  1. John Lucke, otoritas terdiri dari :

-       Legislatif

-       Administratif / yudikatif

-       Federal

  1. Mostesque, kekuasaan terdiri dari :

-       Legislatif

-       Eksekutif

-       Yudikatif

Pembagian  yuridiksi terbagi :

  1. Mengufuk

Membagi pengaturan menurut kurnia – kebaikan dari rancangan negara nan disebut dengan trikotomi (Leg, eks, yud)

  1. Vertikal

Menjatah kekuasaan kerumahtanggaan negara menurut hukum pemerintahan yang terbagi atas :

-       Negara wahdah :

a.    Sentralisasi

b.    Desentralisasi

-       Negara federal, terbagi atas :

a.    Pemerintah federal

b.    Pemerintah negara adegan

Negara kesatuan punya sistem kekuasaan :

  1. Sentralisasi

----------à> semua kontrol berada dipusat

  1. Desentralisasi

---------à> Sebagian kekuasaan cak semau yang diserahkan kepada daerah

limpahan kewenangan itu disebut kemandirian daerah padahal negeri yang mengamini disebut daerah otonom.

Jenis – spesies sistem otonomi :

  1. Otonomi Materil bahwa pelimpahan wewenang kepada daerah itu didasarkan kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif satu persatu dari wewenang pemerintahan tersebut.

Sistem ini berangkat dianut di indonesia oleh UU No. 22 musim 1998

  1. Otonomi Formil

Dorong ukurnya tergantung pada daya khasiat dari urusan yang dilimpahkan sehingga pelimpahan wewenang tersebut tak ditetapkan secara rinci dalam UU walaupun diserahkan secara formal.

  1. Kemandirian Faktual

Otonomi tergantung kebutuhan substansial didaerah. Pelimpahan wewenang sesuai dengan daktor dan keadaan nyata berasal daerah dianut oleh UU kemandirian No. 1 tahun 1997.

PENYELENGGARAAN Tadbir

Sepantasnya didalam penyelenggaraan pemerintahan lazimnya dinegara – negara dianut 2 cara :

  1. Mandu Keahlian

Makin menunjuk kepada penyelenggaraan / pelaksanaan kekuatan keahlian menurut sektoral / bidangnya.

Asas keahlian (Prinsip) yaitu : bahwa hubungan pemerintahan baik dipusat maupun didaerahnya diambil bermula hamba allah nan ahli dibidangnya masing – masing.

  1. Prinsip Rasial

Sebab munculnya asas kedaerahan adalah sedemikian itu luasnya kepentingan pemerintah rahasia privat mengetahui rakyat sesuai dengan kebutuhan umum, maka dipakailah asas etnis ini.

Dengan adanya asas ini munculnya desentralisasi.

Secara keilmuan yang sering unjuk sreg komplikasi etnis ini timbul desentralisasi.

Terbit desentraliasi muncul mantra – ilmu / pengalokasian nan lain seperti mana :

  1. Desentralisasi teritorial (Desentralisasi)

Yakni pendelegasian /pemasukan yang dilakukan maka itu pemerintah kepada badan umum yang berbadan pemerintahan sendiri bakal membina keputusan dan pertumbuhan keseluruhan keputusan penduduk yang terbatas suatu ajang tertentu yang mereka gali

  1. Desentralisasi fungsional

Adalah manajemen urusan – urusan keputusan tersebut menurut dinas – dinas/lembaga (tegasnya menurut kepentingan intern) yang mencantol hajat hidup orang banyak.

  1. Desentralisasi administratif / dekonsentrasi)

Adalah pada prinsipnya merupakan pelimpahan sebahagian wewenang kepada alat perlengkapannya didaerah untuk kontributif mengerjakan pegangan.

Izinnya urusan – urusan ini yang dilimpahkan tidak berbentuk konkrit/n domestik untuk formalitas mempunyai bagian – bagian tertentu nan tidak formal.

Ex. Gubernur

Kenapa teristiadat dianut asas desentralisasi oleh para pemerintah kewedanan ??

Para ahli menyatakan :

Ada 5 alasan dianutnya desentralisasi yaitu :

  1. Bermula sudut strategi

-----à> mencegah, reklamasi kekuasaan berada sreg satu pihak

  1. Terbit bidang politik

-----à> sekaligus sebagai tindakan demokratisasi, artinya ikutnya masyarakat dalam pemerintahan

Cak semau 2 bentuk pembagian kekuasaan negara :

a.      Secara vertikal

Menurut fungsinya

v  Trikotomi

v  Minimal kerumahtanggaan sebuah negara harus dibagi alam 3 fungsi yakni :

Ø  Legislatif

ozon   Membuat aturan

o   Dilaksanakan maka dari itu legislatif body

Ø  Eksekutif

o   Melaksanakan rasam yang dibuat oleh legislatif body

udara murni   Menyelenggarakan pemerintahan

Ex : Lembaga Kepresidenan

Ø  Yudikatif

o   Membuat MA dan MK

Menurut Jhon Lock, kekuasaan terdiri atas :

Ada 3 macam pembagian kekuasaan, yakni :

v  Legislatif

v  Eksekutif

Yudikatif masuk internal manajerial

v  Federatif

Inggris mempunyai 55 negara jajahan. Dimana ini meniru pemikiran dari Imperium Romawi Historis yaitu Ulfianus, dimana ada 2 macam hukum :

Ø  Hukum Mahajana

àHukum yang mengatur antara negara Romawi dan negara jajahan

Ø  Hukum Internal

àHukum nan mengatur antara negara Romawi dan mahajana

menurut Montesqiu

50 waktu kemudian Montesqiu merubahnya. Menurut Montesqiu Yudikatif harus dipisah berpokok Eksekutif, sehingga ada 3 pendistribusian kekuasaan :

v  Legislatif

v  Eksekutif

v  Yudikatif

Sistem tadbir di Prancis berbentuk Diktatorial, dimana LEY berada sreg satu tangan. Maka pada musim rezim Louis XVI terserah semboyan :

E'stat

'Negara adalah saya

Barang apa yang saya ucapkan adalah hukum

Menurut Jhon Lock

Di Prancis, Kekuasaan negara sudah dibagi

b.      Secara vertikal

Pendistribusian otoritas secara berpangkat, maka akan menimbulkan 2 corak tergantung pada kerangka negara.

Takdirnya :

v  Negara Kesatuan

Suka-suka 3 variasi :

Ø  Pemfokusan

àYa menjawat lagam yakni Pemerintah Sendi, semua bermula pecah Pemerintah Anak kunci.

Ø  Dekonsentrasi

àPendelegasian wewenang dari pusat kepada aparat nan di area.

Ex. Gubernur laksana majikan kawasan.

Ø  Desentralisasi

o   Tidak semua dipegang maka itu pusat, tetapi hanya kejadian-hal tertentu yang dipegang oleh pusat dan nan lainnya dipegang oleh Pemda.

o   Melahirkan Pemda/Otoda

(Memufakati wilayah otonom)

v  Negara Persekutuan dagang

Pemerintah federal dengan segala kewenangannya dimana kewenangan itu semenjak berusul negara-negara merdeka yang bergabung tersebut. Setelah menyatu yunior negara tersebut menjadi negara episode. Dan masing-masing negara bagian mempunyai UU koteng.

Macam – diversifikasi system kemerdekaan

  1. Otonomi Materil

Bahwa pelimpahan kewenangan kepada daerah itu didasarkan kepada isi dari urusan tersebut ditetapkan secara kwalitatif suatu persatu dari kewenangan pemerintahan tersebut.

System ini mulai dianut di Indonesia maka itu UU No. 22 tahun 1998.

  1. Kebebasan Formil

Tolak ukurnya terjemur puas tepat guna dari urusan yang dilimpahkan sehingga pelimpahan wewenang tersebut tak ditetapkan secara rinci dalam UU walaupun diserahkan secara absah.

  1. Otonomi Aktual

Otonomi tergantung kebutuhan konkret didaerah pelimpahan kewenangan sesuai dengan factor dan kejadian nyata terbit daerah dianut oleh UU otonomi no. 1 tahun 1977.

PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Pengertian Tadbir

1.      Secara luas

àMencakup semua aspek permukaan kekuasaan negara.

2.      Secara sempit

àHanya manajerial sekadar (Pemerintah)

Dalam pengelolaan tadbir, lazimnya dianut 2 mandu yaitu :

1.      Prinsip Kepiawaian

Terlihat pada susunan tadbir di gerendel alias di daerah nan dikelola/diolah oleh para ahli/kementrian menurut kompetensinya sendirisendiri.

Menurut Plato

a.      Tulang beragangan pemerintahan nan baik adalah Aristokrasi ialah negara nan dipimpin oleh kaum ningrat.

b.      Suatu negara harus mempunyai ……. merupakan sendi/hukum yang didalamnya memuat aturan dan sistem.

2.      Prinsip Etnis

Perlunya asas etnis :

Karena semakin banyak dan luasnya kebaikan pemukim masyarakat yang harus diurus, diselenggarakan oleh negara

Cak semau 2 asas intern prinsip kedaerahan yaitu :

a.      Desentralisasi

1)     Menurut Irawan Sujito

Memberi desentralisasi atas 3 varietas yaitu :

a)     Desentralisasi Teritorial

(1)   Menyerahkan kewenangan pada teritori tertentu propinsi, kota/ kabupaten.

(2)   Wujud dari desentralisasi

b)     Desentralisasi Fungsional

(1)   Memberikan wewenang menurut fungsi yang dibutuhkan oleh provinsi maka diserahkan kepada daerah itu.

Ex : Subak (Bali)

c)     Desentralisasi Eksekutif

(1)   Hanya aspek manajerial sekadar yang dilimpahkan, sedangkan ki kesulitan moneter berada di ki akal.

(2)   Dekonsentrasi

2)     Menurut Prof. Amrah Muslimin

Internal bukunya Aspek-Aspek Hukum Pemda, membagi desentralisasi atas 3 yaitu :

a)     Desentralisasi Garis haluan

Pendelegasian wewenang yang diserahkan ke kewedanan.

= Desentralisasi Teritorial

b)     Desentralisasi Fungsional

Menyerahkan kewenangan menurut fungsi nan dibutuhkan oleh daerah maka diserahkan kepada daerah.

c)     Desentralisasi Kebudayaan

(1)   Seni dan budaya yang farik aspek lokal.

(2)   Untuk memberdayakan masyarakat lokal

(3)   Ide buku dari UU No. 32/2004

Alasan perlunya dianut asas Desentralisasi oleh Pemda.

Menurut The Siang Sie

Pertumbuhan pemerintahan di Indonesia, terserah 5 alasan dianut asas desentralisasi :

1)     Berpunca Sudut Kebijakan

Bagi mencegah reklamasi kekuasaan pada 1 tangan/1 pihak/1 awak yaitu sebagai halnya di pemerintah pusat. Seandainya terjadi pengurukan kontrol pada 1 tangan akan terjadi penyalahgunaan yuridiksi.

2)     Mulai sejak Bidang Politik

Desentralisasi adalah tindakan aktis pendemokrasian

3)     Teknis Organisasi Tadbir

Bagi mencapai efisiensi dan efektivitas pemerintahan

4)     Alasan Cultural/Budaya

(1)   Dapat memperhatikan potensi nyata/kekhususan dari sendirisendiri negeri.

(2)   Budaya lokal/kewedanan yakni dasar untuk terciptanya budaya nasional.

5)     Alasan pembangunan

Bisa membantu dan memperlancar pembangunan.

Keuntungan Desentralisasi yaitu :

1)     Mengurangi penumpukan pekerjaan plong Pemerintah Pusat.

Ex :    Permukaan Pendidikan

- SD                     Daerah

- SMP, SMA/K     Gerendel

Selepas UU tentang pendidikan, maka SMP, SMA/K diserahkan ke negeri.

2)     Menghadapi masalah yang mendesak, negeri lain teristiadat menunggu instruksi Pemerintah Pusat.

3)     Mengurangi birokrasi yang buru, karena keputusan/kebijaksanaan dapat taajul diambil.

Hakikat birokrasi àPendelegasian kewenangan.

4)     Bisa diadakan pembedaan dan pengkajian untuk penggalan tertentu.

5)     Daerah otonom yang mengakui tadi bisa dijadikan wilayah toleransi

Rajah desentralisasi

a)     Otoda

b)     Daerah otonom

àDaerah yang punya kewenangan bagi mengurusi daerah/flat tangganya koteng.

6)     Mengurangi yuridiksi/kewenangan Pemerintah Sendi.

7)     Memberikan kepuasan kepada daerah.

Gudi Pokok Otoda

Agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Kelemahan Desentralisasi yakni :

1)     Struktur tadbir memang menjadi tambah kegandrungan, tapi sulit berkoordinasi.

2)     Keseimbangan, keserasian antar daerah dapat terganggu.

3)     Dapat menimbulkan "Daerahlisme"

4)     Keputusan galibnya membutuhkan waktu yang lama

5)     Pelir biaya yang banyak

Asas Resep tata Pemda yang baik :

  1. Asas kepastian hukum/normal security

Sebab dengan garis haluan pemerintah yang baik tadi kalau cak semau kasus yang salah akan menyebabkan pemerintahan yang riuk

2.    Asas kesamarataan / proporsional

Bikin mengatur sesuatu perlu adanya keseimbangan hoki – hak dan bagasi

3.    Asas ekualitas mencoket keputusan / equality

Asas ini bakal kebobrokan nan sama, kasus yang sebanding didaerah yang berbeda

4.    Asas ketepatan/carefulness

Adalah jeli mengintai kekeringan yang mungkin menimbulkan resiko

5.    Cambuk/motivation

Yakni motivasi bikin mengambil keputusan itu harus benar – benar jelas dan cukup

  1. Tidak mencampur aduk kewenangan (non cansure of competent)

Artinya jika tidak berwenang membuat suatu aturan jangan membuatnya

  1. Asas permainan yang pas/fair plus

Disini menggunakan asas good government yang memakai asas keterbukaan

  1. Kesederhanaan/reasinable/keadilan
  2. Meminimalisasi akibat

Mencari cara untuk memperkecil terjadinya akibat

  1. Asas kebijaksanaan
  2. Asas penghormatan yang wajar
  3. Asas kepentingan awam
  4. Asas perlindungan terhadap pandangan hidup (way of life)

Pandangan hidup bangsa indonesia yaitu menganut asas pancasila

Neko-neko Sistem Otoda

Ada 6 sistem otoda yakni :

1.      Sistem Otonomi Materi

a.      Pemasukan/pelimpahan kewenangan kepada daerah itu melihat kepada materi/ substansi dari pusat.

b.      Kewenangan itu diserahkan secara liminatif, diluar itu diserahkan kepada daerah.

c.      Dianut oleh UU No. 22/1948

2.      Sistem Kemandirian Formil

a.      Terjemur lega pusat guna/efektivitas/efisiensi

b.      Lain ada perbedaan sifat dan urusan nan dilakukan oleh kancing – kewedanan nan penting siapa nan paling efektif privat melakukannya.

c.      Dengan demikian otonomi nan diserahkan ditetapkan secara rinci ke internal UU, diserahkan secara halal dengan sistem kedaulatan formil.

d.      Dianut makanya UU No. 1/45

3.      Sistem Kedaulatan Riel

a.      Penyerahan/pelimpahan tugas beralaskan faktanya sesuai dengan kebutuhan, kejadian yang nyata serta kemampuan real bermula daerah dengan memperhatikan pertumbuhan kehidupan awam.

b.      Dianut maka itu

1)     UU No. 1/57

2)     UU No. 18/65

4.      Otonomi Konkret, Bertanggung jawab

a.      Sebagai halnya kebebasan cak benar

b.      Bertanggung jawab disini adalah mampu memperlancar pembangunan

c.      Pelimpahan kewenangan tidak hak tapi kewajiban

d.      Dianut oleh UU No. 5/74

Nyata disini ditafsirkan sendiri oleh pemerintah taktik tak sebaik-baiknya bersandar pada kemampuan, ………… faktual dari publik walaupun hanya sedikit.

Dimana :

1)     25 Dati I

Mendapat 22 wewenang

Ex :

-          Masalah Pendidikan

-          Problem Pegawai

-          Ki kesulitan Kekeluargaan

-          Penyakit Perkebunan

-          Komplikasi Kesehatan

-          dll

2)     1 Dati I

Mendapat 10 wewenang adalah Irian Barat

3)     1 Dati I

Berkat 3 wewenang yaitu Timor Timur

e.      Tolok ukur pemerintah memberikan otoda merupakan rasa tanggung jawab akan boleh melaksanakan aksi/pembangunan.

f.       Kaidah otoda yaitu

1)     Melancarkan pembangunan

2)     Bertugas bukan hak tapi kewajiban

g.      Asas-asasnya :

Desentralisasi dijalankan setinggi dengan dekonsentrasi.

Desentralisasi

Semakin banyak urusan dilimpahkan pada kewedanan, semakin berisi otoda adalah :

1)     Pengetahuan

2)     Pelaksanaan

3)     Perencanaannya

Dekonsentrasi

1)     Lebih bermain

2)     Daerah terikat puas Pelita, dimana daerah sahaja silam bagi mencocokkannya dengan Pelita/Ki akal.

5.      Luas, Positif dan Bertanggung Jawab

a.      Dianut oleh UU No. 22/99

b.      Nyata, bertanggung jawab tinggal embel-embel dan sudah diabaikan. Yang bermakna luas.

Luas yaitu keleluasaan daerah lakukan menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua satah pemerintahan, kecuali 6 hal merupakan :

1)     Ketatanegaraan Asing Negeri

2)     Pertahanan Keamanan

3)     Peradilan

4)     Moneter Fiskal

5)     Agama

6)     Kewenangan Bidang Tak

6.      Seluas-Luasnya, Nyata dan Bertanggung Jawab

a.      Dianut maka dari itu UU No. 32/04

Seluas-luasnya merupakan kepada daerah diberikan kewenangan ikutikutan, mengeset semua urusan pemerintahan diluar nan jadi urusan pemerintah pusat, sama dengan yang dicantumkan oleh UU.

Nyata yakni mencacat kekhasan dari kawasan yang bersangkutan.

Bertanggung jawab yaitu bagaikan konsekuensi adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah resep kepada pemerintah daerah maka muncul hak dan kewajiban.

Substansial – Berkewajiban adalah sama maknanya dengan UU No. 5/74

SEJARAH Kronologi PEMDA DI INDONESIA

UU No. 5/74 tentang UU Pemerintahan Di Kawasan

Melalui Desentralisasi

1.      Diberikan Otoda

2.      Diterima oleh Daerah swatantra

3.      Diselenggarakan oleh Pemda

Melalui Dekonsentrasi

1.      Pelimpahan kewenangan oleh Pemerintah Pusat kepada aparatnya di daerah.

Ex : Masalah Pendidikan (SD)

2.      Wujudnya merupakan adanya Pemerintah Sentral di area dengan adanya Kanwil

3.      Pemerintahannya :

a.      Pemda

b.      Pemerintah Pusat di wilayah

Hindia Belanda

Belanda sebagai penjajah, dandan pemerintahannya merupakan :

1.      Sentralistis

Sifatnya : Otoriter

Pendirian desentralisasi belum/tidak dijalankan belaka yang dijalankan adalah dekonsentrasi.

2.      Dekonsentrasi

Paling strata bersalin desentralisasi manajerial.

Rencana Pemda di zaman Belanda yaitu ada 3 tingkat

1.      Gewesten

a.      Pimpinannya adalah Resident

b.      Teritorialnya yaitu Propinsi

2.      Afdelingen

a.      Pimpinannya adalah Kepercayaan Resident

b.      Teritorialnya yakni Kabupaten

3.      Onder Afdelingen

a.      Pimpinannya adalah Controler

b.      Teritorialnya adalah Kecamatan

Resident, Asisten Resident dan Controler dipegang/diduduki maka dari itu basyar Belanda.

Jawa

1.      Afdelingen, yang setingkat dengan Kabupaten

a.      Dipegang oleh Pradja/Pamong Pradja

b.      Pamong = Bupati yaitu di asal Bupati

c.      Boleh dipegang oleh Bumi Putra

2.      Onder Afdelingen

a.      Dipegang maka itu Pembantu Wedana

Luar Jawa

Daerahnya kian kecil.

Onder afdelingen/kecamatan dibagi 2 yaitu :

1.      District

Komandonya : Demang.

2.      Onder District

Komandonya : Pembantu Demang.

Dapat/boleh dipegang oleh Dunia Putra

Yang betul-betul diberikan Hak Independensi yaitu

a.      Kewedanan Persekutuan Kebiasaan

àNagari/gabungan nagari

b.      Daerah-kawasan di tingkat …… sampai ke District boleh ditata maka dari itu Hukum Adat.

Otonomi yang diakui yaitu Tubuh-fisik persemakmuran nan sudah suka-suka di mahajana.

Waktu 1903

1.      Belanda mewujudkan UU tentang Desentralisasi yaitu Decentralicatie Wet tetapi isinya dominan Dekonsentrasi.

2.      Program Belanda berupa "Ethische Politick" atau Politik Balas Budi, sehingga mulai dibuat :

a.      Sekolah setingkat SMP àMILO

b.      Sekolah setingkat SMA àKweek School

c.      Sekolah Tingkat Tangga àITB

2 situasi berharga dalam Decentralicatie Wet merupakan :

a.      Memasrahkan kekuasaan yang besar kepada bos muslihat di daerah-daerah yaitu orang-turunan Belanda.

1)      Resident

2)      Ajun Resident

3)      Controler

b.      Menerimakan kewenangan dan supremsi yang lebih besar kepada Pradja/Pamong Pradja.

Isi sesungguhnya Desentralisasi

1.      Memberikan kewenangan pada khalayak Belanda

2.      Menerimakan kewenangan puas individu Indonesia yang dipercaya

3.      Tindakan lanjut berbunga Desentralisasi Administratif/Decentralicatie Ambielijk/……./ Pejabat-pejabat.

Jepang

1.      Kaidah yang digunakan adalah "Ambielijk Decentralicatie/Desentralisasi Pembesar.

2.      Lain ada Gewesten

3.      Adanya resort-resort

4.      Jepang mengembangkan pemerintah kabupaten/daerah tingkat.

Ex : Bukittinggi Anak kunci Angkatan Jepang bakal negeri Indonesia Komando laskar ke- 25.

Indonesia dibagi atas 3 area daerah pertahanan Jepang ialah :

1.      Jawa – Madura

a.      Komando AD ke-26

b.      Pusatnya Jakarta

2.      Sumatera

a.      Komando AD ke-25

b.      Pusatnya Bukittinggi

3.      Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara kecil, Flores

a.      Komando Marinir AL

b.      Pusatnya Makasar

Hal prinsip yang dilakukan oleh Jepang adalah umur politik bagi rakyat dilarang.

Pemerintah ke pangkal

1.      Bupati àKantio

Wako  àSitio

2.      Komandan keseluruhan àSeiko Sekikan

Bid : Gubernur Jendral (GG)

3.      Penasihat AL àGun Seikan

Masing-masing berwajib mengeluarkan peraturan.

Seiko Sekikan : Osamu Seirei                       Harus diundangkan internal Kampo/LN

Gun Seikan     : Osamu Kanrei

Sistem Pemerintahannya

1.      Hukum Temporer Negara

Staat noods rechts/nood staat rechts

2.      Kalau negara internal hal terancam/bahaya maka digunakan UU Darurat.

Adanya Bupati/Wako

àYang ditunjuk berbarengan oleh masing-masing komandan dari Komando.

Republik Indonesia

1.      UU No. 2/1945 tanggal 19 Agustus 1945

Negara Indonesia dibagi atas 8 propinsi yaitu

a.      3 di Jawa

1)     Jawa Barat

2)     Jawa Tengah

3)     Jawa Timur

b.      5 di pulau lain

1)     Sumatra

2)     Borneo

3)     Sunda Kecil

4)     Maluku

5)     Sulawesi

Dalam PP No. 2/45

a.      Yang diperlakukan hanya membagi Indonesia atas 8 propinsi

b.      Menyerahkan kepemimpinan kepada Gubernur

c.      Menjadi daerah administrasi/Desentralisasi Manajerial

Gubernur I Sumbar adalah Teuku Hasan

Distrik-daerah di Indonesia bukan diberikan kewenangan otonom karena pada zaman ini harus adanya rangka legislatif daerah, sedang Indonesia baru 2 musim merdeka. Kalaupun dibentuk dikhawatirkan bagan ini bukan bepergian secara efektif.

Dibentuknya KNIP

a.      Bagi membuat UU – Peraturan tidak yang dirasa perlu kerumahtanggaan pembentukan GBHN.

b.      KNIP memegang kemujaraban legislatif.

Di asal Propinsi

a.      Dibagi atas keresidenan-keresidenan

b.      Dikepalai oleh Resident

Sumatra dibagi atas 3 keresidenan yaitu

a.      Aceh

b.      Sumatra Tengah

1)     Sumbar

2)     Riau

3)     Jambi

c.      Sumatra Selatan

1)     Bangka Belitung

2)     Lampung

3)     Bengkulu

3.5 bulan kemudian

a.      Dibentuk UU No. 1/45 oleh KNIP tanggal 23 November 1945

b.      UU tersebut diberi hak mengatur flat tingkatan daerah (otonom)

c.      Adanya Badan Perwakilan Rakyat Kewedanan (BPRD). Fungsinya untuk menjalankan dan mengatur wilayah di daerahnya.

d.      Berlantas sampai waktu 48

2.      UU No. 22/1948

Dibuat UU Pokok Pemerintahan Daerah.

Prinsip-prinsip muslihat yang terletak dalam UU ini yakni

a.      Uniformitas

1)     Asas keseragaman.

2)     Menghapus corak Pemda di Jawa – Asing Jawa

3)     Pemda menjalankan rezim bersama-sepadan dengan BPRD.

b.      Cara pemendekan tahapan Pemda

Ada 3 hierarki yaitu :

1)     Propinsi

2)     Kabupaten/Kota besar

3)     Ii kabupaten Katai

Ex : Di Sumatra Barat

Kota besarnya   Padang

Kota kecilnya    Bukittinggi

Menghapus Dualisme

Menghapus perbedaan Jawa – Luar Jawa

c.      Diberikan Hak Otonomi/Medebewisned yang luas

1)     Mulai dianut asas desentralisasi

2)     Medebewined : Asas perbantuan

UU No. 22/48 tidak bisa dilaksanakan karena

a.      Agresi Militer II

Belanda bertelur membentuk 13 negara boneka sampai plong pertengahan hari 1949. Tahun 1949 Indonesia berdampak menduduki kawasan Sumbar – Yogya. Di Sumatra Barat dibentuk PDRI (6 bulan). Internal dunia Internasional, PDRI diakui sehingga keutuhan BI terpecah.

b.      RIS '1949 (27 Desember 1949)

1)     3 bulan berunding di Belanda

2)     Untuk konstitusi RIS

Yang memilih Presiden – Konsul adalah Dewan perwakilan, dimana :

Presiden             : Soekarno

Wakil Kepala negara   : Hatta

3)     Keinginan Belanda membuat RIS dibarengi membentuk Uni Belanda Indonesia, kalau itu terjadi maka habis Indonesia, dimana :

a)     RIS

Belanda menyerahkan kekuasaannya kepada RIS

b)     Belanda

Menginginkan Mbak, Indonesia menyatu dengan Belanda.

Yogyakarta             : Abdul Halim

Kesimpulannya

Rasa persatuan masih tataran, ini terbukti tiap bulan 2 negara anak-anakan menggabungkan diri ke RIS. Hingga pada bulan Juli sudah 11 negara anak-anakan yang menyatu, tetapi ada 2 negara popi yang tidak ingin bergabung yaitu :

1)     Sumatra Timur (Sumut)

2)     Indonesia Timur

Maka cak bagi mengesakan NKRI oleh Soekarno pada 17 Agustus 1950 dibuat UUD Darurat 50

c.      UUDS '50

1)     Pemerintah Federal memiliki kekuasaan kerjakan merubah konstitusi RIS menjadi UUDS '50, dimana :

a)     Segala yang berhubungan dengan RIS dibuang

b)     Senat enggak ada lagi

c)     Nan ada DPD

2)     Sifatnya sementara

3)     Terbiasa dibuat UUD Baru

4)     Terdiri atas 146 Pasal

5)     Tubuh penyelenggara UU ialah Konstituante dan ini terwujud 5 waktu kemudian.

6)     Pemilu '55

September : DPR

Desember : Konstituante

Januari '56 bekerja takhlik UUD Mentah

Kemudian terbentuk NKRI, UUDS '50 ditata tentang Pemda Indonesia, dimana dibentuknya Propinsi, sehingga tertata propinsi di Indonesia :

1)     Jawa terdiri atas

a)     4 propinsi

b)     UU No. 2/50 yaitu :

(1)  Jawa Barat

(2)  Jawa Timur

(3)  Jawa Paruh

(4)  Yogyakarta

2)     Sumatra

a)     UU No. 3/50

b)     Terdiri atas 3 propinsi

(1)  Sumatra Paruh

(a)  Aceh

(b)  Sumbar

(c)  Riau

(2)  Sumatra Selatan

(a)  Bengkulu

(b)  Lampung

Source: https://hukumsetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/hukum-pemerintahan-daerah-56

Posted by: stacyaporder1979.blogspot.com

0 Response to "Penyerahan Urusan Pemerintahan Oleh Pemerintah Pusat Kepada Daerah Disebut"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel